Menu DropDown

Kamis, 29 Maret 2012

Tarif PPh Badan Tahun Pajak 2010/2011


A. UMUM
Sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang Undang PPh, maka tarif penghitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 ini adalah tarif tunggal sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

B. FASILITAS
Sesuai dengan pasal 31E UU PPh tersebut terdapat fasilitas atas besarnya tarif PPh Badan ini :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

C. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:

(50% x 25%) x Rp500.000.000,00 = Rp 62.500.000,-
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Sehingga penghitungan PPh terutangnya adalah :
-
(50% x 25%) x Rp480.000.000,00
= Rp  60.000.000,00
-
25% x Rp2.520.000.000,00
= Rp630.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
   Rp 690.000.000,00
Contoh 3 :
Peredaran bruto PT Z dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah), dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak  tersebut dikenai tarif sebesar 25% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Z lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pajak Penghasilan yang terutang:

  25% x Rp2.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar